Mulai 27-31 Mei, Lion Air Group Putuskan Untuk Tidak Lakukan Operasional Penerbangan Ini Alasannya

Terhitung 27 Mei sampai 30 Mei 2020 mendatang, Lion Air Group terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air memutuskan untuk tidak terbang.

Editor: Melisa
Istimewa/Tribun Sumsel
Pesawat Wings Air 

TRIBUNSUMSELTRAVEL.COM, PALEMBANG - Terhitung 27 Mei sampai 31 Mei 2020 mendatang, Lion Air Group terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air memutuskan untuk tidak terbang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis resminya mengatakan penghentian sementara operasional ini berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

Banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian).

Hal ini terjadi lantaran ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

Dengan demikian Lion Air Group berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya.

"Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan perusahaan," ujar Danang, Rabu (27/5/2020).

Lion Air Group juga harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya.

"Berdasarkan kondisi di atas, bahwa masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara," katanya.

Sehingga Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan.

"Kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau

perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899," ujarnya.

Area Manager Lion Air Palembang Haris Pramono mengatakan penghentian sementara penerbangan Lion Air grup itu juga berlaku untuk rute dari dan menuju Palembang khususnya tujuan akhir Jakarta.

Sosialisasi ini tegaskan karena sejak adanya Pergub baru yang dikeluarkan DKI Jakarta per 26 Mei yang mewajibkan penumpang dengan tujuan akhir Jakarta memiliki surat keluar atau masuk Jakarta dan bebas Covid-19 melalui tes swab mandiri bukan rapid test lagi maka penumpang harus tahu.

Sebab jika tidak memiliki kedua ketentuan tersebut di luar kebijakan surat tugas dan syarat administrasi lainnya maka penumpang tidak bisa terbang dan rugi karena sudah membeli tiket dan tidak bisa berangkat.

"Jadi sosialisasi lebih kita tingkatkan lagi karena 1 Juni kita jual semua rute penerbangan langsung maupun transit ke semua kota dari dan menuju Palembangdan juga tiket bisa dibeli di semua Chanel penjualan tiket baik online, maupun kantor Lion, atau di biro perjalanan sehingga perlu lebih banyak sosialisasi," ujarnya.

Dia mengatakan dari Palembang sebelumnya ada 29 penerbangan baik langsung maupun transit yang masuk dan keluar Palembang saat kondisi normal.

Per 1 Juni nanti sebagian besar penerbangan ke sejumlah kota tersebut akan kembali dibuka dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.

Dan tetap mengedepankan prosedur pencegahan Covid-19 yakni wajib menggunakan masker, menjaga jarak dalam pesawat, atau kapasitas maksimum penumpang 50 persen dari jumlah seat dan lainnya.

Ikuti kami di
163 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved